IMPLEMENTASI WAKAF PRODUKTIF 2022
Detail Penyaluran
Dalam pengelolaan harta wakaf, para fuqaha sepakat menetapkan tiga prinsip peraturan wakaf, yaitu: harta wakaf tidak boleh dijual, tidak boleh diberikan (dihibahkan) pada orang lain, dan tidak boleh diwariskan. Tiga prinsip di atas yang menjadi kerangka pengelolaan wakaf secara produktif agar manfaatnya terus berjalan sepanjang masa.Hingga tahun 2022, Rumah Wakaf mengelola wakaf produktif dalam beberapa program antara lain wakaf klinik, sekolah, minimarket, properti, rumah sakit, lumbung pangan, kebun, dan bidang peternakan yang tersebar di sembilan provinsi seluruh Indonesia.Hasil pengelolaan dan keuntungan wakaf produktif disalurkan kepada mauquf alaih dalam bentuk program-program peningkatan kesejahteraan umat. Program tersebut antara lain Desa Quran, beasiswa penghafal Quran, sarana pendidikan, sarana kebersihan, sarana kesehatan, sekolah gratis, klinik gratis, dan sarana masjid.