Visi Dan Misi Rumah Wakaf Visi
“Menjadi lembaga wakaf profesional dan terpercaya dalam pengelolaan wakaf di Indonesia”
Misi
“Mengelola Wakaf secara Produktif yang memberikan nilai tambah bagi kesejahteraan
umat”
Struktur Organisasi
Dimas Al Ichsan, S.E., M.B.A.
Dewan Pembina
H. Rikza Maulan, Lc., M.Ag.
Dewan Syariah
Soleh Hidayat, S.E., M.E.
Ketua Yayasan
Legalitas
Rumah Wakaf adalah lembaga pengelola wakaf yang telah memiliki legalitas dari
berbagai aspek legal formal sebagai berikut :
Akta Pendirian Yayasan : Irma Rachmawati,SH No.53 tgl 24 April 2009
Akta Perubahan Yayasan : Titin Nuraeni, SH., M,Kn No.54 tgl 2 Maret 2015
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia :
AHU-0018500.AH.01.12.Tgl 09 Juni 2022
Surat Keputusan Lembaga Nazhir :: No.W5a/26/BH/14/Tahun 2010
Penetapan Terdaftar Sebagai Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Dinas
Sosial Kota Bandung Nomor : TU.01.02/3393 – Dinsos/IX/2021
Surat Tanda Bukti Pendaftaran Nazhir dengan Nomor Pendaftaran 3.3.00049